Breaking

Mahasiswa UI Minta RUU Sisdiknas Lindungi Kampus dari Intervensi Politik

Mahasiswa UI minta RUU Sisdiknas lindungi kampus

Mahasiswa UI minta RUU Sisdiknas lindungi kampus dari intervensi politik karena tata kelola pendidikan tinggi dianggap masih menghadapi banyak tekanan. Isu ini muncul dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, terutama saat mahasiswa menyoroti otonomi kampus, kebebasan akademik, pemilihan rektor, dan beban biaya pendidikan.

Dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI pada 6 Juli 2026, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia atau IMMH UI menyampaikan catatan tentang otonomi pendidikan tinggi dan kebebasan akademik. Perwakilan IMMH UI menilai perguruan tinggi masih menghadapi birokratisasi kampus dan intervensi politik dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Isu ini penting bagi mahasiswa karena kampus seharusnya menjadi ruang ilmu, riset, kritik, dan pencarian kebenaran. Jika kampus terlalu kuat ditarik ke kepentingan politik praktis, mahasiswa bisa kehilangan ruang akademik yang bebas dan sehat.

Kenapa RUU Sisdiknas Menjadi Sorotan Mahasiswa?

RUU Sisdiknas menjadi sorotan karena regulasi pendidikan menentukan arah sekolah, kampus, guru, dosen, mahasiswa, dan tata kelola pendidikan nasional. Jika aturan baru tidak melindungi otonomi kampus, perguruan tinggi bisa tetap rentan terhadap tekanan politik.

Mahasiswa melihat RUU Sisdiknas sebagai momentum untuk memperbaiki sistem. Mereka tidak hanya membahas kurikulum atau struktur pendidikan, tetapi juga menyoroti siapa yang mengendalikan kampus dan bagaimana pimpinan kampus dipilih.

Kampus membutuhkan ruang otonom agar bisa mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa tekanan kepentingan jangka pendek. Otonomi ini bukan berarti kampus bebas dari pengawasan. Sebaliknya, kampus tetap harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan akademik.

Namun, mahasiswa menilai otonomi kampus akan sulit berjalan jika kekuasaan eksternal terlalu besar dalam menentukan arah kepemimpinan. Karena itu, isu pemilihan rektor dan hak suara menteri ikut masuk dalam pembahasan.

Isu Intervensi Politik di Kampus

Intervensi politik kampus merujuk pada masuknya kepentingan politik praktis ke dalam tata kelola perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan terhadap kegiatan akademik, pengaruh dalam pemilihan pimpinan, sampai pembatasan ruang diskusi.

Dalam laporan Kumparan, perwakilan IMMH UI menyebut proses penentuan pimpinan perguruan tinggi masih kerap diwarnai kepentingan politik yang mengganggu kebebasan akademik. Ia juga menyampaikan bahwa politik transaksional dalam penentuan pimpinan universitas dapat menyandera kebenaran dan kebebasan akademik.

Bagi mahasiswa, isu ini sangat serius. Kampus bukan hanya gedung belajar. Kampus juga menjadi tempat mahasiswa berdebat, meneliti, mengkritik kebijakan, dan menguji gagasan secara ilmiah.

Jika ruang akademik takut berbicara, kualitas pendidikan ikut turun. Mahasiswa bisa kehilangan keberanian berpikir kritis. Dosen bisa ragu membahas isu sensitif. Penelitian pun bisa kehilangan kebebasan memilih topik yang penting bagi publik.

Pemilihan Rektor dan Hak Suara Menteri

Salah satu poin yang disoroti mahasiswa UI adalah peran menteri dalam pemilihan rektor. IMMH UI merujuk aturan yang memberi porsi suara kepada menteri dalam pemilihan rektor PTN. Dalam laporan Kumparan, Fatah dari IMMH UI menyebut Pasal 9 Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memberikan porsi 35 persen suara kepada menteri dalam proses pemilihan rektor.

Tempo juga melaporkan bahwa mahasiswa UI mengusulkan RUU Sisdiknas menghapus hak menteri dalam pemilihan rektor karena hak suara tersebut dapat mengganggu independensi kampus.

Bagi mahasiswa, pemilihan rektor bukan sekadar urusan elite kampus. Rektor menentukan arah kebijakan akademik, biaya pendidikan, kebebasan berekspresi, riset, organisasi mahasiswa, dan budaya kampus. Karena itu, proses pemilihan pimpinan kampus harus memiliki legitimasi akademik yang kuat.

Jika suara eksternal terlalu dominan, kampus bisa kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Mahasiswa kemudian mempertanyakan apakah otonomi kampus benar-benar hidup atau hanya menjadi slogan.

Kebebasan Akademik sebagai Jantung Kampus

Kebebasan akademik memberi ruang bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan ilmu. Mereka bisa meneliti, berdiskusi, mengkritik, dan menyampaikan pandangan akademik berdasarkan bukti. Tanpa kebebasan akademik, kampus hanya menjadi tempat administrasi pendidikan.

Mahasiswa membutuhkan kebebasan akademik untuk belajar berpikir kritis. Mereka perlu bertanya, membantah argumen, menguji data, dan menyusun pendapat. Proses ini membentuk kemampuan intelektual yang tidak bisa tumbuh dalam suasana takut.

Dosen juga membutuhkan kebebasan akademik. Mereka harus bisa mengajar dan meneliti tanpa tekanan politik praktis. Jika dosen merasa harus menghindari topik tertentu karena takut mendapat sanksi, kualitas pendidikan akan menurun.

Karena itu, tuntutan agar RUU Sisdiknas melindungi kampus dari intervensi politik sangat berkaitan dengan mutu pendidikan. Kebebasan akademik bukan hak istimewa kampus, melainkan syarat agar ilmu bisa berkembang.

Otonomi Kampus Tidak Boleh Berubah Menjadi Komersialisasi

Selain intervensi politik, IMMH UI juga menyoroti otonomi kampus dalam skema PTN-BH. Dalam laporan Kumparan, mereka mengkritik implementasi otonomi melalui PTN-BH yang dinilai kerap bergeser menjadi ruang komersialisasi pendidikan. Mereka juga menyoroti beban biaya yang akhirnya dirasakan mahasiswa.

Otonomi kampus seharusnya memberi kampus ruang untuk mengelola akademik, riset, sumber daya, dan kerja sama secara lebih efektif. Namun, otonomi menjadi masalah jika kampus menutup kekurangan pendanaan dengan menaikkan biaya mahasiswa.

Mahasiswa sering menjadi pihak pertama yang merasakan perubahan biaya. Kenaikan UKT, IPI, uang pangkal, atau biaya layanan bisa menimbulkan tekanan bagi keluarga. Karena itu, otonomi perlu berjalan bersama prinsip keadilan akses.

RUU Sisdiknas perlu membedakan otonomi akademik dan komersialisasi pendidikan. Kampus harus mandiri, tetapi tidak boleh menjadikan mahasiswa sebagai sumber pendapatan utama tanpa perlindungan sosial.

Beban Dosen dan Dampaknya ke Mahasiswa

Isu tata kelola kampus juga menyentuh beban dosen. IMMH UI menyoroti beban administratif dosen akibat indikator kinerja, target publikasi, dan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi. Mereka menilai energi dosen bisa habis untuk memenuhi kewajiban administratif.

Beban dosen berdampak langsung pada mahasiswa. Dosen yang terlalu sibuk dengan administrasi bisa kesulitan memberi bimbingan mendalam. Mahasiswa yang sedang menulis skripsi, tesis, atau riset bisa mengalami keterlambatan.

Selain itu, kualitas kelas juga bisa terdampak. Dosen perlu waktu untuk memperbarui bahan ajar, membaca jurnal, menyiapkan diskusi, dan memberi umpan balik. Jika beban administrasi terlalu besar, proses belajar bisa kehilangan kedalaman.

Karena itu, RUU Sisdiknas sebaiknya tidak hanya mengatur struktur besar pendidikan. Regulasi juga perlu memperhatikan kondisi nyata dosen dan mahasiswa di ruang kelas.

Apa yang Perlu Masuk dalam RUU Sisdiknas?

Pertama, RUU Sisdiknas perlu menjamin kebebasan akademik secara kuat. Aturan harus melindungi dosen, mahasiswa, dan peneliti dari tekanan politik saat menjalankan kegiatan akademik yang sah.

Kedua, RUU Sisdiknas perlu memperjelas otonomi kampus. Otonomi harus memberi ruang bagi kampus untuk mengelola ilmu dan institusi, tetapi tetap menjaga akuntabilitas publik.

Ketiga, proses pemilihan pimpinan kampus perlu berbasis integritas dan kompetensi akademik. Mahasiswa berharap kampus dapat memilih pemimpin yang memahami pendidikan, bukan hanya punya koneksi kekuasaan.

Keempat, regulasi perlu melindungi mahasiswa dari beban biaya berlebihan. Kemandirian finansial kampus tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Baca juga: Dampak Gaji Dosen Rendah ke Mahasiswa: UKT Mahal hingga Bimbingan Terhambat

Kelima, RUU Sisdiknas perlu memberi perhatian pada kesenjangan antarkampus. Perguruan tinggi di luar Jawa dan kampus dengan sumber daya terbatas membutuhkan dukungan afirmatif agar kualitas pendidikan tidak semakin timpang.

Dampak Isu Ini bagi Mahasiswa

Isu RUU Sisdiknas mungkin terdengar jauh dari kehidupan harian mahasiswa. Namun, dampaknya bisa sangat dekat. Aturan ini dapat memengaruhi biaya kuliah, kebebasan organisasi, kegiatan diskusi, kualitas dosen, pilihan rektor, dan arah kebijakan kampus.

Jika kampus terlindungi dari intervensi politik, mahasiswa akan memiliki ruang belajar yang lebih sehat. Mereka bisa mengembangkan gagasan tanpa takut. Dosen juga bisa mengajar dan meneliti dengan lebih bebas.

Sebaliknya, jika kampus tetap rentan terhadap tekanan politik, mahasiswa bisa kehilangan ruang kritis. Kampus bisa menjadi tempat yang terlalu administratif dan terlalu hati-hati dalam membahas persoalan publik.

Karena itu, mahasiswa perlu mengikuti pembahasan RUU Sisdiknas. Partisipasi mahasiswa penting agar regulasi pendidikan tidak hanya disusun dari atas, tetapi juga mendengar pengalaman orang yang menjalani kehidupan kampus setiap hari.

Kampus Harus Menjadi Ruang Ilmu yang Merdeka

Mahasiswa UI minta RUU Sisdiknas lindungi kampus dari intervensi politik karena masa depan pendidikan tinggi bergantung pada kebebasan akademik, otonomi yang sehat, dan tata kelola yang adil. Kampus tidak boleh menjadi alat kepentingan politik praktis, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi lembaga yang membebankan kemandirian finansial kepada mahasiswa.

RUU Sisdiknas bisa menjadi peluang untuk memperbaiki arah pendidikan tinggi. Jika regulasi ini menjamin independensi kampus, mengatur pemilihan pimpinan secara akuntabel, melindungi kebebasan akademik, dan menjaga akses kuliah tetap adil, mahasiswa akan mendapat ruang belajar yang lebih bermartabat.

Author Image